Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Isi THR PNS Lebaran 2024

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |15:29 WIB
Intip Isi THR PNS Lebaran 2024
Intip Isi THR Lebaran PNS. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement