Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji yang Akan Diterima Mayor Teddy yang Dimutasi Jadi Wadanyonif

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |19:02 WIB
Segini Gaji yang Akan Diterima Mayor Teddy yang Dimutasi Jadi Wadanyonif
Gaji Mayor Teddy (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji yang akan diterima Mayor Teddy yang dimutasi jadi Wadanyonif. Ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kembali menarik perhatian, di mana menjadi buah bibir karena parasnya yang tampan sehingga membuatnya viral di media sosial.

Kini Mayor Teddy baru saja dimutasi menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu. Mutasi Mayor Teddy tertuang dalam Keputusan Kepala Staf TNI AD (KSAD) nomor Kep 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

Lantas berapa gaji Mayor Teddy yang Dimutasi Jadi Wadanyonif?

Dikutip catatan Okezone, Kamis (14/3/2024), gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Mayor Teddy merupakan pamen TNI golongan IV.

Gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Aturan itu juga mengatur gaji yang diterima prajurit berpangkat Mayor termasuk ke golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi).

Menurut aturan itu, setelah menjadi Wandanyonif, Mayor Teddy berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 setiap bulannya.

Adapun besaran tunjangan anggita TNI diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018, yakni sebagai berikut:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Perwira TNI juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2007.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement