Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS 2024 Cair 100%, Ini Komponennya

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2024 |03:21 WIB
THR PNS 2024 Cair 100%, Ini Komponennya
THR PNS wajib cair 100% tanpa dicicil (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 maksimal H-10 Lebaran. Tak seperti tahun sebelumnya, THR PNS 2024 cair 100% tanpa potongan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud yakni PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Baca Selengkapnya: Cair 100%, Ini Komponen dan Besaran THR PNS 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement