"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," kata Ida Fauziyah.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga sekaligus menegaskan kepada para perusahaan agar menaati tenggat waktu yang sudah diberikan untuk pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan sudah bisa mulai disalurkan sejak saat ini.
"Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)