Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bus Dilarang Klakson Telolet, Ada Sanksi Rp500.000

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |03:03 WIB
Bus Dilarang Klakson Telolet, Ada Sanksi Rp500.000
Bus Dilarang Klakson Telolet. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
A
A
A

Oleh karena itu, semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," imbuhnya.

Baca Selengkapnya: Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement