Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kadin: Ojol Bukan Kategori Wajib Terima THR, Pernyataan Kemnaker Keliru

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |09:58 WIB
Kadin: Ojol Bukan Kategori Wajib Terima THR, Pernyataan Kemnaker Keliru
Ojek online dapat THR (Foto: MPI)
A
A
A

Berangkat dari masalah tersebut, Kadin mengimbau kepada penyedia aplikasi untuk meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra utamanya menjelang hari raya idul fitri. Misalnya memberikan insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur lebaran.

"Kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut hari raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement