Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPN Indonesia Naik Jadi 12% Tertinggi di Asia Tenggara!

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |10:03 WIB
Tarif PPN Indonesia Naik Jadi 12% Tertinggi di Asia Tenggara!
PPN Indonesia Naik Jadi 12% Tertinggi di Asia Tenggara (Foto: Freepik)
A
A
A

Lebih lanjut, Ahmad menilai pemerintah juga perlu mengoptimalkan ekstensifikasi penerimaan perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.

Sebagai informasi, kenaikan PPN 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%. Demikian dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement