JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru
PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Penerapan tarif baru ini tentu akan berdampak pada perhitungan PPN nantinya. Tarif baru ini juga akan mempengaruhi masyarakat karena konsumen menjadi pihak yang menanggung kenaikan tersebut.
Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya serta menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.
"Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN," ungkap Airlangga kepada awak media, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.
"Jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut," kata Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru.