Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%, Batal Naik?

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |14:12 WIB
Jokowi Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%, Batal Naik?
Presiden Jokowi soal PPN 12% (Foto: Setkab)
A
A
A

Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement