Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%, Batal Naik?

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |14:12 WIB
Jokowi Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%, Batal Naik?
Presiden Jokowi soal PPN 12% (Foto: Setkab)
A
A
A

Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement