Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu berharap upaya yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023. Sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, WP yang melaporkan SPT Tahunan meningkat 23% dari tahun sebelumnya dalam periode yang sama. Wajib Pajak yang belum lapor dihimbau melaporkan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik, melalui e-filing atau e-form pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai informasi, Wajib Pajak (WP) orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. SPT merupakan sarana WP melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
WP diminta menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk mengantisipasi peningkatan pengguna layanan pada akhir periode pelaporan SPT Tahunan, mengingat bahwa periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, yaitu pada tanggal 29 – 31 Maret 2024, merupakan hari libur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)