JAKARTA - Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Banyak juga yang mempertanyakan apakah presiden dan wakil presiden mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perlu diketahui, gaji pokok yang diterima Presiden Jokowi senilai Rp30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001 menjelaskan bahwa seorang presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut senilai Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.
Dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang didapatkan Presiden Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 yang berarti senilai Rp62.740.000 per bulan.
Sementara untuk penghasilan yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp20.160.000 + Rp22.000.000 yang berarti sejumlah Rp42.160.000 per bulan.
Baca Selengkapnya: Segini Nominal THR Jokowi dan Ma'aruf Amin
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.