Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Kena Potong Pajak, Pekerja: Serius Kok Segini?

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |07:11 WIB
THR Kena Potong Pajak, Pekerja: Serius Kok Segini?
THR Kena Potong Pajak. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

"THR sekecil ini berkelahi dengan pajak," tulis akun @ryuveli di X.

Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau kerap disebut PPh pasal 21, merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca selengkapnya: Pekerja Kecewa THR Kena Pajak Lebih Besar, Begini Hitung-hitungannya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement