Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Daniel mempertanyakan soal data yang diungkap pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Disampaikan bahwa Presiden Jokowi 24 kali melakukan kunjungan ke daerah dengan membagikan bansos.
"Ini dari pemohon. Pertanyaan saya dalam teknis pembagian bansos atau perlinsos, apakah Pak Menko PMK, Pak Menko Perekonomian, selain Ibu Mensos dan Pak Presiden itu boleh terlibat?" kata Daniel.
Menurut Daniel, hal ini perlu mendapat jawaban yang jelas karena fakta-fakta persidangan perlu mendapatkan informasi yang juga dipertanyakan pemohon 01 dan 03.
"Ada kecurigaan dari mana alokasi anggaran bansos yang disampaikan oleh Presiden," ujarnya.
(Feby Novalius)