Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Realisasi Penerimaan Cukai Baru Rp213,48 Triliun pada 2023

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2024 |23:03 WIB
Realisasi Penerimaan Cukai Baru Rp213,48 Triliun pada 2023
Realisasi Cukai Rokok 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat  penerimaan negara dari CHT sepanjang 2023 minus 2,35% (YoY) menjadi hanya Rp213,48 triliun dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Kemudian kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berlebihan secara terus-menerus dinilai akan sangat memberatkan pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Tidak hanya menyebabkan turunnya realisasi penerimaan negara dari CHT tetapi juga memperbesar perpindahan konsumsi ke rokok ilegal.

Namun, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan rencana kenaikan cukai, sejumlah pihak merekomendasikan agar kenaikannya moderat, tidak lebih dari dua digit dan sesuai dengan tingkat inflasi saat ini.

Hal tersebut lantaran kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 justru memicu polemik baru. 

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho menyebut jika ingin menaikkan tarif cukai di tahun 2025, Pemerintah perlu meninjau kembali rumusan yang membentuk tarif cukai. Rumusan yang baku, transparan, dan jelas sangat berpengaruh pada penerimaan negara dan juga keberlangsungan dari IHT itu sendiri

“Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor kesehatan dijadikan saat ini bagi para Pemerintah dalam menentukan besaran cukai CHT. Misalnya saja dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di 2025 mencapai 5%, lalu inflasi di angka 3% dan faktor kesahatan tidak lebih dari 1%, sehingga semestinya tarif CHT di kisaran 9%. Sehingga pelaku usaha bisa lebih bersiap untuk menaikkan setorannya pada negara. Karena implikasinya dengan kenaikan tarif cukai yang dua digit tersebut produksi dari industri hasil tembakau itu menurun dan penerimaan negara dalam bentuk cukai hasil tembakau itu juga otomatis menurun,” ujar Andry, Sabtu, (27/4/2024).

Lanjut dia, pengendalian konsumsi rokok tidak hanya terletak pada tarif cukai saja tetapi juga pada insentif dan fiskal. Apalagi kenaikan cukai yang eksesif bagi IHT akan berdampak ke sektor lain yang terkait seperti pertanian, padat karya, tenaga kerja, dan juga ritel.

“Sampai saat ini belum ada arah yang jelas kesana dan masih bersifat memaksa. karena kalau kita hanya fokus pada kenaikan tarif cukai pasti akan berimplikasi pada meningkatnya rokok ilegal,” jelasnya.

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat. Sementara itu pabrikan tidak bisa begitu aja mengalihkan beban kenaikan tarif cukai secara langsung dan serentak kepada konsumen. Hasilnya konsumen terpaksa berpindah ke rokok yang lebih terjangkau dan malah membuka peluang pasar yang lebih luas bagi peredaran rokok ilegal.

Tingginya peredaran rokok ilegal pun terlihat dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2023. Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap dua ditemukan peredaran rokok ilegal melalui PJT mengalami peningkatan dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 73,5 juta batang.

“Kami menilai estimasi rokok ilegal yang disurvei oleh Bea Cukai masih tergolong rendah. Karena etika rokok ilegal terus meningkat tentu cerminan yang buruk terhadap Bea Cukai. Padahal kalau kita berbicara rokok ilegal tidak hanya tupoksi Bea Cukai tapi sudah masuk kejahatan internasional atau kejahatan cross border,” tegas dia.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement