Selain 2 pemohon tersebut, dalam perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan itu meminta Waskita melunasi utang.
Hanugroho menyebut gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” paparnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)