Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI-Sepakati Aturan Baru Perlindungan Pekerja Migran, Apa Isinya?

Muhammad Farhan , Jurnalis-Minggu, 28 April 2024 |18:11 WIB
RI-Sepakati Aturan Baru Perlindungan Pekerja Migran, Apa Isinya?
RI-Malaysia perbarui aturan perlindungan pekerja migran (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia yang baru, Sim Chee Keong di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan keduanya tersebut guna menyepakati pembaharuan MoU tentang pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor formal tahun 2004.

Ida selain mengucapkan selamat kepada Sim Chee Keong, juga mengajak berdiskusi perihal kerja sama kebijakan di bidang ketenagakerjaan di Malaysia menjadi lebih baik dan memberikan dampak positif bagi kedua negara. Untuk itu, penbahasan pembaharuan MoU yang dimaksud, harus segera dilakukan mengingat aturan yang berlaku sudah terlampau lama sehingga perlu menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

"Kami sangat berterima kasih sudah bertemu dan bertukar informasi terkait pengembangan kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Ida dalam keterangan persnya.

Ida mengatakan baik kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, perlu ditingkatkan agar hasil menguntungkan bagi kedua negara serumpun tersebut, dapat terlaksana dengan semaksimal mungkin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement