Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Fakta Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Punya Nilai Jual Tinggi

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Minggu, 28 April 2024 |07:19 WIB
Berikut Fakta Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Punya Nilai Jual Tinggi
Uang Koin (Foto: BI)
A
A
A

JAKARTA – Siapa sangka Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit kini masih bernilai jual tinggi.

Uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit sekarang sudah tidak menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bank Indonesia telah menarik serta mencabut peredaran uang koin tersebut. Hal ini menyebabkan uang koin tersebut langka di peredaran.

Langkanya uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit menarik perhatian para kolektor. Mereka ingin menjadikan uang koin tersebut sebagai investasi serta koleksi pribadi.

Dari penelusuran tim Okezone, berikut 5 fakta uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit

1. Harga Jual

Uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit memiliki harga jual yang bervariasi, bahkan dapat mencapai ratusan juta. Harga jual uang koin Rp500 Melati di e-commerce mulai dari Rp5.000 per keping hingga yang tertinggi mencapai Rp150 juta. Sedangkan harga jual uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit mencapai Rp100 juta per kepingnya.

Informasi tersebut diungkap oleh seorang penjual e-commerce dengan akun Nafisa04_shop. Ia mengaku bahwa dirinya telah mengumpulkan uang koin Rp1.000 selama 10 tahun.

2. Peraturan Pencabutan dan Penarikan

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023, Bank Indonesia telah mencabut serta menarik peredaran uang koin Rp500 Melati (Tahun Emisi 1991 dan 1997) dan Rp1.000 Kelapa Sawit (Tahun Emisi 1993). Hal tersebut dilakukan oleh BI sejak tanggal 1 Desember 2023.

3. Alasan Pencabutan dan Penarikan

Uang koin tersebut dicabut dari peredaran karena sudah cukup lama beredar dan teknologi material uang logam kini sudah lebih berkembang.

4. Batas Waktu Penukaran

BI menetapkan batas waktu menukarkan uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang koin tersebut sesuai dengan nilai nominal uang koin yang ditukarkan.

5. Cara Penukaran

Masyarakat dapat menukarkan Uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit melalui Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Namun, masyarakat harus memesan penukaran menggunakan aplikasi PINTAR terlebih dahulu. Berdasarkan informasi dari layanan publik Bank Indonesia (BI), layanan tersebut dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Untuk penukaran uang koin yang memiliki kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu :

• Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

• Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit yang Masih Punya Nilai Jual Tinggi

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement