Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Direvisi, Kini Bawa Sepatu dari Luar Negeri Tak Dibatasi! Cek Selengkapnya di Sini

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |13:36 WIB
Aturan Direvisi, Kini Bawa Sepatu dari Luar Negeri Tak Dibatasi! Cek Selengkapnya di Sini
Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/AP)
A
A
A

Meski begitu, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.

Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement