Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |22:01 WIB
Ini 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Alat kontrasepsi

13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

18. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

21. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement