Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

May Day 2024, Ini 10 Tuntutan Buruh! Singgung Jam Kerja Lebih dari 8 Jam

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |18:55 WIB
May Day 2024, Ini 10 Tuntutan Buruh! Singgung Jam Kerja Lebih dari 8 Jam
10 tuntutan buruh di May Day 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Serikat pekerja menyuarakan 10 tuntutan pada peringatan hari Buruh atau May Day 2024. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan bahwa para buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa di sekitaran istana negara untuk memperingati hari buruh “May Day”.

Selain itu, Mirah juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah baru yang akan datang. Aksi unjuk rasa tersebut akan dihadiri masa kurang lebih hampir 100 ribu peserta aksi buruh dari Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat.

Mirah menyampaikan 10 tuntutan yang akan disuarakan pada “May Day” di tahun 2024 saat dihubungi, Selasa (30/4/2024). Berikut isinya:

1. Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja

Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dikarenakan di dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terbukti dan cukup memberikan permasalahan tersendiri terkait dengan upah kerja yang murah dan tidak adanya pelibatan fungsi dari dewan pengupahan kota, kabupaten, dan provinsi terkait penetapan upah minimum. Hal tersebut memberikan arti bahwa telah dihilangkannya hak perundingan dari 3 unsur yaitu, pekerja, pemerintah, dan pengusaha. Selain itu juga mengartikan bahwa dihilangkannya survei pasar komponen hidup layak (KHL).

2. Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak Tanpa Jeda

Selain menyoroti mengenai upah kerja minimum, para buruh dan pekerja juga menyoroti penggunaan tenaga kerja kontrak yang terus menerus tanpa adanya jeda dan penggunaan tenaga outsourcing di hampir seluruh sektor.

3. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Para buruh dan pekerja menyoroti adanya kemudahan dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

“Itu terbukti dari beberapa peristiwa kecelakaan smelter, kecelakaan pabrik-pabrik smelter yang terjadi sudah beberapa kali dan itu artinya pemerintah abai atau kecolongan terkait dengan tenaga-tenaga ahli yang seharusnya didatangkan dan seharusnya ada sertifikasi untuk tenaga kerja asing,” ujar Mira.

4. Menurunnya Pesangon

antinya, pada aksi unjuk rasa tersebut, para buruh juga akan menyampaikan tuntutannya akan pesangon-pesangon yang berkurang secara drastis jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.

5. Jam Kerja Lebih dari 8 Jam

Buruh dan pekerja juga menyoroti, jam kerja yang seharusnya 8 jam, namun pada beberapa sektor industri memperbolehkan jam kerja yang lebih dari 8 jam.

6. Pemberangusan Serikat Pekerja

Nantinya diluar pembahasan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, para buruh dan pekerja juga akan membahas mengenai pemberangusan serikat pekerja yang belum terdapat tindakan yang secara maksimal dari laporan terkait dugaan-dugaan pemberangusan serikat pekerja di tempat kerja.

“Karena memang kami melihat des pidana perburuhan itu juga sepertinya memang belum bisa membantu” ujar Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga menyampaikan masih banyak kesulitan yang ditempuh dan tidak adanya tindakan untuk memproses laporan tersebut.

“Ketika pekerja atau buruh melaporkan itu banyak sekali kesulitan dan ujung-ujungnya tidak diproses laporan-laporan kami,” lanjut Mirah.

7. Korupsi dan Pungli yang Banyak

Banyaknya korupsi dan pungli mengakibatkan para pelaku usaha juga mengeluh kesulitan yang akan menambah beban biaya mereka. Akibatnya, para pelaku usaha menuduh bahwa upah buruhlah yang menjadi beban biaya kemahalan bagi produksi mereka.

“Jadi upah itu dimasukkan ke dalam biaya produksi sehingga karena mereka sudah mengeluarkan banyak pungli yang luar biasa banyak, korupsi-korupsi juga luar biasa besar pada akhirnya mereka menyudutkan, mengkambing hitamkan upah buruh yang terlalu mahal” Kata Mirah.

Mirah juga menambahkan bahwa yang perlu disorot oleh para pelaku usaha adalah bagaimana tingginya pajak, luar biasanya pungli dan korupsi, dan terdapatnya berbagai pembatasan seperti barang impor, bahan baku impor dan kuota ekspor.

8. Mangkraknya RUU PRT

Kemudian, para buruh dan pekerja juga menyoroti RUU PRT yang masih mangkrak lebih dari 10 tahun dan belum disahkan di DPR. Para buruh dan pekerja meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRT.

9. Penolakan Undang-undang Kesehatan

Para buruh dan pekerja juga menyoroti terkait undang-undang kesehatan yang masih mendapatkan penolakan dari nakes dan buruh.

10. Undang-undang PS2K

Disorot juga mengenai undang-undang PS2K yang masih belum terdapat kejelasan secara detail. Hal tersebut membuat para buruh dan pekerja merasa khawatir karena undang-undang PS2K tersebut masih berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Belum ada secara clear terkait dengan dimana posisi BPJS ketenagakerjaan dalam undang-undang PS2K itu,” ujarnya.

Selain membahas beberapa tuntutan tersebut, para buruh dan pekerja juga mengusung isu lain terkait dengan pemerintah baru yang lebih humanis dalam membuat regulasi terkait tenaga kerja. Dalam membuat regulasi tenaga kerja, diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholder pekerja dan buruh.

“Jadi jangan kemarin catatan-catatan kami terkait Undang-undang Omnibus Law tidak ada pelibatan stakeholder dalam hal ini pekerja atau buruh untuk bersama-sama memberikan usulan atau drafting terkait dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Mirah.

Oleh sebab itu, para buruh dan pekerja meminta kepada pemerintah yang baru agar dapat dilibatkan perannya lebih luas lagi, kepada stakeholder pekerja dan buruh untuk dapat terlibat dalam pembuatan sebuah regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement