JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan kesehatan bagi penggunanya. Namun, BPJS tidak menanggung biaya pengobatan untuk 21 penyakit berikut.
BPJS adalah hasil modifikasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Sebelumnya, BPJS dikenal dengan nama PT Askes.
Masyarakat menengah kebawah mengaku bahwa BPJS sangat membantu mereka dari segi biaya pengobatan. Mereka hanya perlu mengeluarkan Rp35.000 sebulan untuk memiliki asuransi kesehatan dengan fasilitas kelas III.
Namun tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS, berikut daftarnya:
1. Penyakit yang disebabkan ketergantungan obat dan alkohol
2. Alat kontrasepsi
3. Perawatan untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
4. Perbekalan kesehatan rumah tangga
5. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
6. Cedera dan penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
7. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
8. Pemasangan behel
9. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan