Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |04:23 WIB
Catat! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

10. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat

11. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

12. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

13. Cedera dan penyakit akibat sengaja menyakiti diri atau upaya bunuh diri

14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

15. Pengobatan mandul atau infertilitas

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Selengkapnya: Ini 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement