Ombudsman menyampaikan kepala daerah diberikan pembekalan untuk isu-isu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan peningkatan kualitas layanan publik.
"Isu pelayanan publik itu mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat Indonesia, mensejahterakan rakyat. Sangat penting ketika pelayanan publik tidak disadari, ini isu penting yang harus dibawa kepala daerah. Bagaimana agar seleksi CASN dan netralitas ASN dalam Pilkada mampu menghalang campur tangan ASN di pusat dan daerah pada penyelenggaraan Pilkada," jelasnya.
Netralitas ASN katanya harus ditonjolkan dalam prakteknya layanan publik saat Pilkada tidak boleh maladministrasi, tidak boleh ada penundaan, dan ASN jangan terlibat kegiatan politik.
(Dani Jumadil Akhir)