Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Jokowi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dan Maksimal Jabat 8 Tahun

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |14:33 WIB
Aturan Baru Jokowi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dan Maksimal Jabat 8 Tahun
Aturan Baru Jokowi soal Kades (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Aturan baru Presiden Jokowi soal kepala desa mendapatkan uang pensiun. Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun.

Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement