Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Jokowi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dan Maksimal Jabat 8 Tahun

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |14:33 WIB
Aturan Baru Jokowi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dan Maksimal Jabat 8 Tahun
Aturan Baru Jokowi soal Kades (Foto: Setpres)
A
A
A

Berikut isi Pasal 26 ayat 3 :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,

serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan

Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement