Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Ini Penjelasan Luhut

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Minggu, 05 Mei 2024 |04:18 WIB
5 Fakta Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Ini Penjelasan Luhut
A
A
A

JAKARTA - Kewarganegaraan ganda menjadi topik perbincangan setelah dibahas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Para diaspora bisa mendapatkan hal tersebut.

Kewarganegaraan merupakan segala hal yang berhubungan dengan warga negara, untuk mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia sendiri harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sabtu (4/5/2024).

Berikut rangkuman fakta mengenai kewarganegaraan ganda, Minggu (4/5/2025).

1. Kewarganegaraan

Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Namun untuk anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain begitu mereka berusia 18 tahun.

2. Banyak WNI Pindah Kewarganegaraan

Sejak tahun 2019 hingga 2022, tercatat oleh Direktoral Jenderal Imigrasi jika hampir 4.000 warga Indonesia menjadi warga negara Singapura. Data ini hanya menunjukkan WNI yang pindah menjadi warga negara Singapura dan belum termasuk negara lain.

3. Wacana Pemberian Kewarganegaraan Ganda

Menko Marves Luhut berniat memberi kewarganegaraan ganda untuk WNI di luar negeri. Dengan harapan para pekerja terampil yang kembali ke tanah air akan memajukan negri, meski ia tidak memberi detail lengkap rencana ini.

“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan memberi mereka, segera, kewarganegaraan ganda,” ujarnya dalam acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta

4. Isu kewarganegaraan di pemerintahan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement