Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Rawat Inap 1,2,3 Tidak Dihapus

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |20:06 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Rawat Inap 1,2,3 Tidak Dihapus
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Kelas 1,2 dan 3. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Yang artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Dia pun memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut diundangkan.

"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement