Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |08:04 WIB
Simak Ya! Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS
Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Berikut iuran BPJS Kesehatan usai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Penyesuaian tarif mungkin terjadi setelah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan.

Dia mengungkapkan, iuran yang dibayarkan oleh peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III cukup membayar Rp35.000 karena disubsidi oleh pemerintah Rp7.000 per bulannya.

Berikut rincian biaya iuran BPJS Kesehatan:

• BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

• BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

• BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement