Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |08:04 WIB
Simak Ya! Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS
Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Berikut iuran BPJS Kesehatan usai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Penyesuaian tarif mungkin terjadi setelah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan.

Dia mengungkapkan, iuran yang dibayarkan oleh peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III cukup membayar Rp35.000 karena disubsidi oleh pemerintah Rp7.000 per bulannya.

Berikut rincian biaya iuran BPJS Kesehatan:

• BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

• BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

• BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Rizzky, tujuan utama BPJS Kesehatan meluncurkan KRIS merupakan upaya untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Maknanya, ia berharap bahwa kualitas pelayanan kesehatan di daerah yang jauh dari pusat kota dapat setara dengan yang ada di daerah perkotaan.

Ia juga memastikan pasien JKN tetap mendapatkan pelayanan seperti biasanya sampai perpres tersebut diundangkan.

"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tidak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa narasi mengenai penghapusan kelas rawat inap 1, 2, 3 itu tidak benar.

Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti bahwa kelas rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihapus.

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap.

"Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," kata Rizzky.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” lanjutnya.

Fasilitas Rawat Inap

BPJS Kesehatan Kelas 1:

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2:

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 3:

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

Baca Selengkapnya: Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement