"Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain. Kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026. Kemudian aksesori kemudian barang gunaan rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," kata Airlangga.
Namun, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap akan diwajibkan pada Oktober 2024.
"Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya 1-2 miliar. Kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," jelasnya.
Baca Selengkapnya : Jokowi Undur Kewajiban Sertifikat Halal UMKM ke 2026
(Kurniasih Miftakhul Jannah)