Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Diundur hingga 2026

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |05:07 WIB
Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Diundur hingga 2026
Kewajiban sertifikat halal diundur jadi 2026 (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kewajiban sertifikat halal bagi produk UMKM diundur hingga 2026. Pada awalnya peraturan tersebut, UMKM sudah harus memiliki sertifikat halal pada bulan Oktober 2024.

"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," ujar Airlangga Hartarto.

Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu yang menjadi pertimbangan penundaan kewajiban sertifikat halal bagi UMKM adalah capaian target sertifikat halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih, yang seharusnya ditargetkan 10 juta sertifikat halal.

Selain itu, Airlangga mengungkapkan bahwa produk yang berasal dari negara luar juga akan diberlakukan kewajiban sertifikat halal setelah ditandanganinya Mutual Recognition Arrangement (MRA).

"Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum tandatangan MRA ini belum diberlakukan," kata Airlangga.

Airlangga mengungkapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga akan ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement