Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan Usai Dugaan KDRT dan Penistaan Agama

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |08:08 WIB
Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan Usai Dugaan KDRT dan Penistaan Agama
Pejabat kemenhub dibebastugaskan karena KDRT (Foto: Okezone)
A
A
A

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement