Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poros Maritim Dunia, Begini Cara RI Siapkan Siapkan Awak Kapal Berdaya Saing

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |18:06 WIB
Poros Maritim Dunia, Begini Cara RI Siapkan Siapkan Awak Kapal Berdaya Saing
Poros Maritim Dunia, Ini Cara RI Siapkan Awak Kapal Berdaya Saing (Foto: Dokumentasi Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Cara Indonesia menyiapkan awak kapal yang berkompeten sesuai industri, hal ini untuk mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Hal tersebut penting demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Apalagi mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia khususnya di Indonesia.

"Senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator khususnya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Untuk itu, Kementerian Perhubungan mewujudkan komitmen dan dukungan atas upaya peningkatan, perbaikan dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun Anggaran 2024.

“Dengan diselenggarakannya Bimtek ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal," katanya

Sebagai informasi, peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Tidak hanya itu, dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal juga telah termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang telah di ratifikasi melalui Undang Undang No. 15 Tahun 2016, dimana masih perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.

“Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” tambahnya.

Pada kegiatan ini juga, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus menyosialisasikan putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap, berisikan bahwa perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda.

Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement