JAKARTA – Ada beberapa kategori kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay dengan penerbangannya. Penumpang pesawat terbang kerap kali mengalami delay dengan pesawatnya.
Penyebabnya pun beragam mulai dari cuaca, teknis operasional, manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO), dan lain-lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak mendapatkan kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangannya.
Dalam peraturan tersebut kemudian dibagi menjadi 6 kategori berdasarkan dengan durasi keterlambatannya. Dikutip dari Instagram Dirjen Penerbangan, Sabtu (18/5/2024) berikut kategorinya:
Kategori 1
Kategori ini masih dapat dikatakan kategori ringan yaitu keterlambatan 30 menit - 60 menit. Pada kategori ini penumpang akan diberikan minuman ringan sebagai kompensasi
Kategori 2
Selanjutnya, dengan durasi yang lebih panjang yaitu 61 menit - 120 menit. Penumpang akan mendapatkan minuman serta makanan ringan (snack box) sebagai kompensasi.
Kategori 3
Keterlambatan 121 menit - 180 menit masuk ke dalam kategori ketiga. Pada kategori ini, penumpang akan mendapatkan minuman serta makanan berat (heavy meal) sebagai kompensasi
Kategori 4
Kategori selanjutnya dapat dikatakan kategori yang cukup berat dengan keterlambatan 181 menit - 240 menit. Penumpang akan mendapatkan kompensasi yang cukup lengkap mulai dari minuman, makanan ringan (snack box), serta makanan berat (heavy meal)