Slamet mendorong BUMN untuk mengadopsi praktik governance, risk, and compliance (GRC) yang telah diterapkan di industri perbankan, di mana masing-masing aspek diatur dengan peraturan dan ditambahkan aspek ESG menjadi environmental, social, governance, risk, and compliance (ESGRC).
"Sementara itu di industri non-perbankan baru diatur dengan Peraturan Menteri BUMN nomor 5 tahun 2022 dan baru terbentuk struktur Direktorat Manajemen Risiko pada beberapa BUMN besar non perbankan, yang mana masih membutuhkan observasi dan perbaikan," jelas dia.
BPK pun merumuskan tiga strategi perubahan untuk meningkatkan efektivitas audit BUMN. Pertama, implementasi integrated audit approach untuk integrasi pemeriksaan kinerja dan kepatuhan yang fokus pada kebijakan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.
Kedua adalah pemeriksaan kinerja mandatory terintegrasi pada BUMN signifikan yang didukung oleh big data dan data analytics yang kuat. Ketiga, peran aktif BPK dan sinergi dengan stakeholder dalam mendorong penguatan fungsi governance dan risk management yang dimulai dari Kementerian BUMN, holding dan BUMN.
"Diharapkan dengan upaya bersama, tata kelola dan penguatan manajemen risiko BUMN, BUMN dapat mencapai tujuannya secara optimal dan berkontribusi pada pembangunan nasional," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)