Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Dihentikan?

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |08:08 WIB
Gaji ke-13 PNS Dihentikan?
Gaji ke-13 PNS Dihentikan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Beredar sebuah narasi di media sosial X bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani,

Cuitan tersebut diunggah oleh akun @yaniarsim yang berbunyi

“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan,” tulisnya

"Nikmat keberlanjutan,” tambahnya.

Lantas, apa fakta dibalik pemberhentian gaji ke-13 PNS?

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, faktanya adalah pemberhentian gaji ke-13 bagi PNS hanya berlaku bagi mereka yang sedang mengambil cuti atau ditugaskan di luar instansi.

Berdasarkan penelusuran dikutip Antara, Senin (20/5/2024) dalam keterangan di laman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, bonus ini tidak diberikan kepada PNS yang dalam masa cuti atau di luar tanggungan negara

Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang bertugas baik dalam atau luar negeri dan digaji oleh tempat penugasannya

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga tertuang aturan mengenai pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Bakal Dihentikan? Ini Faktanya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement