Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Impor Elektronik hingga Alas Kaki Direlaksasi, Mudah Masuk Indonesia

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |15:03 WIB
Aturan Impor Elektronik hingga Alas Kaki Direlaksasi, Mudah Masuk Indonesia
Aturan impor relaksasi, barang elektronik dan alas kaki bisa masuk (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sejatinya telah berlaku mulai 10 Maret 2024. Hal itu dilakukan guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.

Asal tahu saja, adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2024).

Lantas, apa saja yang berubah dalam revisi aturan tersebut?

Perlu diketahui, perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai belaku sejak 17 Mei 2024.

Melalui aturan tersebut, pemerintah pun telah sepakat untuk memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, diantaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement