JAKARTA - Begini Cara bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit.
Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dengan Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 bergambar kelapa sawit dengan Tahun Emisi (TE) 1993 dan Rp500 bergambar bunga melati dengan Tahun Emisi (TE) 1997.
Hal tersebut mengartikan bahwa sudah tidak berlaku lagi uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masa edar yang sudah cukup lama dan adanya perkembangan teknologi material uang logam menjadi sebuah pertimbangan dari pencabutan dan penarikan uang koin pecahan tersebut.
Masyarakat yang mempunyai dan ingin melakukan penukaran uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit, dapat melakukan penukaran sampai 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu pada tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang koin tersebut sesuai dengan nilai nominal uang koin yang ditukarkan atau sesuai dengan nilai nominal yang tertera di uang koin tersebut.