Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anda Pemilik Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel, Yuk Pahami Pajak PBJT

Jack Newa , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |08:00 WIB
Anda Pemilik Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel, Yuk Pahami Pajak PBJT
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Ramai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Perda 1 tahun 2024. Maka dari itu pada artikel ini kita akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi Difungsikan sebagai Hotel

Perlu diketahui bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap, dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel merupakan akomodasi yang dikelola secara komersil. Disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.

Sedangkan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel. Tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal. Rumah kos umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, kamar mandi, dan dapur bersama.

Saat ini juga terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah seperti gym. Selain gym, beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas lain seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement