Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anda Pemilik Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel, Yuk Pahami Pajak PBJT

Jack Newa , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |08:00 WIB
Anda Pemilik Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel, Yuk Pahami Pajak PBJT
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.

Meskipun skala dan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, atau layanan pramutamu.

Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda.

“Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” jelas Morris.

Berdasarkan aturan di atas perihal penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu oleh wajib pajak termasuk penyediaan akomodasi, yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement