Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anda Pemilik Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel, Yuk Pahami Pajak PBJT

Jack Newa , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |08:00 WIB
Anda Pemilik Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel, Yuk Pahami Pajak PBJT
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Maka yang menjadi wajib pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir. Bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital.

 

Foto: dok Bapenda Jakarta


Dasar Pengenaan dan Tarif PBJT

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

Tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen, sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. “Bagi para pelaku usaha hotel, memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka,” ungkap Morris.

Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa Hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing. Hingga pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha, konsumen, maupun pemerintah.

Dengan demikian, mari kita terus tingkatkan pemahaman dan kesadaran akan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan pajak.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement