Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran Gaji Petugas Haji 2024

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |21:01 WIB
Segini Besaran Gaji Petugas Haji 2024
Segini gaji petugas haji 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Segini besaran gaji petugas haji 2024. Setelah ditugaskan dan diberangkatkan oleh Kementerian Agama ke Arab Saudi, petugas haji mempunyai tugas penting.

Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) oleh Kementerian Agama telah membuka kesempatan untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya untuk menjadi petugas haji 2024.

Pendaftaran kesempatan menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 tersebut diketahui telah dibuka pada 7-17 Desember 2023.

Tahapan seleksi petugas haji 2024 untuk calon PPIH Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi harus melewati berbagai tahapan seleksi yang ketat. Seleksi tersebut akan dimulai pada tingkat kabupaten/kota.

Untuk masyarakat yang berhasil lolos dalam memenuhi segala persyaratan akan menjalankan tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tahapan computer based test tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan pada 21 Desember 2023. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa para petugas haji tidak hanya diseleksi dari sisi spiritual, namun juga dari sisi kecerdasan dan keahlian teknologi.

Masyarakat yang telah lolos pada tingkat kabupaten/kota akan menjalankan tahapan seleksi selanjutnya pada tingkat provinsi.

Masyarakat yang berhasil lolos pada tahap seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023 dan akan dilakukan tahapan seleksi wawancara pada 28 Desember 2023. Masyarakat yang berhasil lolos pada tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.

Berdasarkan gaji PPIH pada tahun 2022 dan 2023, petugas haji dapat mencapai puluhan juta rupiah. Besaran gaji tersebut akan tergantung dari penempatan daerah kerja (Daker) yang ditetapkan.

Selain itu, besaran gaji juga berdasarkan lamanya penempatan kerja di Arab Saudi. Misalnya, petugas haji mendapat Rp1 juta per hari dengan masa tugas selama 50 hari, maka akan mendapat Rp50 juta.

Besaran gaji tersebut juga dapat bertambah sesuai dengan penilaian kinerja dari masing-masing petugas. Namun, belum diketahui secara pasti besaran gaji petugas haji 2024.

Nah itu dia, segini besaran gaji petugas haji 2024. Semoga artikel ini dapat memiliki manfaat untuk masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement