JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah pengiriman paling banyak dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar USD1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 USD itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 USD, maka tetap menggunakan CN," kata Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, untuk Pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai biaya tambahan.
"PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih dari USD1500, maka dipungut biaya masuk 7,5%. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan," ujarnya.