Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Barang Kiriman Jemaah Haji Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |18:41 WIB
Aturan Baru Barang Kiriman Jemaah Haji Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk
Aturan Baru Barang Kiriman Jemaah Haji Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Bawaan Jemaah Haji

Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm dan tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement