Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aset Digital, SEC AS Setujui 8 ETF Spot Ethereum

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |11:27 WIB
Aset Digital, SEC AS Setujui 8 ETF Spot Ethereum
Jadi Aset Digital, SEC AS Setujui 8 ETF Spot Ethereum (Foto: Freepik)
A
A
A

Selain itu, persetujuan ETF juga dapat meningkatkan kredibilitas dan legitimasi Ethereum sebagai aset investasi, ini dapat memperluas pengembang ke ekosistem Ethereum dan tentu akan meningkatkan jumlah investor.

"Persetujuan ETF Ethereum ini menunjukkan bahwa pasar aset kripto secara keseluruhan terus mendapatkan kepercayaan dari regulator dan investor institusional. Ini adalah indikasi positif bahwa aset digital seperti Ethereum memiliki fundamental yang kuat dan prospek jangka panjang yang menjanjikan. Bahkan untuk saat ini marketcap untuk Ethereum lebih besar jika dibandingkan dengan marketcap Mastercard," katanya.

Melihat harga ETH saat pengumuman SEC meminta bursa untuk melengkapi dokumen 19B-4 dan S1 untuk ETF Spot Ethereum, harga ETH melonjak sekitar 26% di penghujung tanggal 23 Mei 2024, di harga sekitar Rp63 juta.

Keputusan SEC mengenai persetujuan ETF Ethereum sangat dinantikan oleh pelaku pasar kripto. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong transparansi dan kepercayaan dalam industri kripto.

Dia juga menyarankan investor untuk melakukan teknik Dollar Cost Averaging (DCA) saat berinvestasi untuk mengurangi risiko pasar. "Dengan DCA, investor berinvestasi secara berkala dalam jumlah yang sama, sehingga fluktuasi harga bisa lebih teratasi," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement