Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Bayar Tol Tanpa Sentuh Bisa Ubah Perilaku Masyarakat RI

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |14:53 WIB
Sanksi Bayar Tol Tanpa Sentuh Bisa Ubah Perilaku Masyarakat RI
Jalan Tol Tanpa Sentuh Segera Diterapkan (Foto: PUPR)
A
A
A

"Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement