Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Apa Tidak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |06:31 WIB
3 Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Apa Tidak
Ilustrasi KTP dipakai pinjol? ( Foto : Freepik)
A
A
A

3.Datangi Kantor OJK

Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;

Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:

- Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;

- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;

- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;

OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;

Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan

(Rina Anggraeni)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement