JAKARTA - PT PGN Tbk (PGAS) buka suara soal kasus dugaan korupsi di lingkungan PGN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Setelah KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN, PGN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara seksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.