Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi di PGN, Manajemen Buka Suara

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |17:44 WIB
Kasus Dugaan Korupsi di PGN, Manajemen Buka Suara
Kasus Dugaan Korupsi di PGN, Manajemen Buka Suara (Foto: PGAS)
A
A
A

PGN saat ini terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.

Sampai dengan Triwulan I 2024, PGN mencatatkan Laba Bersih Tahun Berjalan Yang Diatribusikan ke Entitas Induk USD 121,1 juta. Perolehan ini berasal dari pendapatan sebesar USD 949,3 juta dan Laba Operasi sebesar USD 169 Juta.

Kemudian untuk EBITDA perolehannya sebesar USD 305,8 juta. Penyaluran volume niaga gas kuartal 1 2024 mencapai 858 BBTUD sedangkan untuk volume transmisi adalah 1.427 MMSCFD.

Selain terjaganya kinerja keuangan dan operasi, 2024 juga menjadi milestone penting dalam layanan LNG ke pasar domestik untuk menjaga realibilitas dan kehandalan pasokan yang diharapkan oleh seluruh pelanggan dalam memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat.

“PGN saat ini juga telah memasuki era layanan baru yaitu komoditas LNG untuk keberlanjutan gas bumi dalam negeri. Pada bulan Mei 2024, PGN mendapatkan tambahan pasokan gas dari hasil regasifikasi LNG. Keberminatannya cukup baik, di tahap awal sudah terserap sekitar 15 BBTUD dan akan terus meningkat sesuai permintaan pasar. Layanan ini merupakan salah satu soluasi yang paling feasible guna menjaga reabilitas pasokan dan memperkuat intergrasi untuk melayani seluruh sektor pelanggan,” kata Rachmat.

Sebelumnya, KPK mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” sambung dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement