JAKARTA - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat 2027.
Setelah mendaftarkan Tapera, perusahaan melakukan pemungutan simpanan melalui pemotongan gaji atau upah. Dengan besaran pekerja 2,5% dan perusahaan 0,5% untuk iuran Tapera setiap bulannya.
Pemberi kerja juga wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Di mana pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.